Text
Pengadilan Anak Diindonesia Teori, Praktik dan Permasalahanya/Lilik Mulyadi
Ditinjau dari ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1997 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 1999 maka "Pengadilan anak" merupakan yurisdiksi Peradilan Umum. Akan tetapi apabila ditinjau dari visi materinya, maka "Pengadilan anak" mempunyai pengkhususan (defferensiasi/ spesialisasi)penerapannya mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan beserta hukum acaranya. Berangkat dari prediksi demikian maka Buku ini khusus kami beri judul "pengadilan anak" Di Indonesia (Teori, Praktik Dan Permasalahannya)", dimana mencoba memberi deskripsi lebih memadai tentang dimensi teoritik, praktik beserta permasalahannya seputar eksistensi dan problematika Pengadilan Anak Di Indonesia khususnya sesuai Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1997.
| 00296PA2022 | 345.08 LIL p | My Library | Tersedia |
| 00494PA2022 | 345.08 MUL p | My Library | Tersedia |
| 00702PA2022 | 345.08 MUL | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain